Jumat, 25 September 2009

PROSPEK KOPERASI di INDONESIA

PROSPEK KOPERASI SEBAGAI SALAH SATU PILAR EKONOMI RAKYAT Oleh: Prof. Dr. H. Endang Komara, M.Si.

A. Abstrak
Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang menggerakkan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat. Oleh karena itu, pertumbuhan koperasi dan pertumbuhan bisnisnya dari waktu ke waktu perlu ditingkatkan sehingga koperasi menjadi bagian substantif dan integralistik dalam perkenomian nasional. Karena demokrasi ekonomi yang mau kita kembangkan juga melalui pertumbuhan bisnis koperasi yang memadai. Kecuali itu, demokrasi ekonomi mengandung unsur kekeluargaan, pemerataan, keadilan sosial, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Dalam menggerakkan koperasi dibutuhkan keterampilan teknik, ekonomis, sosial dan ketekunan serta disiplin tertentu sesuai dengan dinamika keprofesionalan dan derap partisipasi yang poluler dari anggota yang terlibat dalam koperasi saat ini dan mendatang.
Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.

B. Pendahuluan
Tanpa mau terjebak pada diskusi panjang yang melelahkan tentang berbagai terminologi mengenai gerakkan ekonomi yang bernuansa moralitas, seperti ekonomi Pancasila, ekonomi rakyat dan lain sebagainya. Yang terpenting itu semua koperasi dilihat dari substansinya adalah suatu sistem sosial-ekonomi. Agar tetap surivive, dalam tataran operasional koperasi dituntut untuk memanfaatkan sumberdaya yang tersedia untuk mencapai tingkat operasi yang efektif. Untuk menjalankan kedua fungsi tersebut dibutuhkan berbagai teori yang kuat, dan manajemen serta organisasi yang tangguh. Baik buruknya manajemen dan organisasi koperasi sangat ditentukan oleh efektivitas organisasinya. Di kalangan para ahli koperasi sendiri hingga masih belum ada keseragaman pendapat mengenai bagaimana dan apa ukuran efektivitas koperasi yang tepat, sebagaimana diungkapkan Blumle (Indrawan, 2004:2). Akan tetapi bila mengacu pada model umum efektivitas, maka perhatian terhadap pencapaian tujuan koperasi. UU No. 25/92 menetapkan tujuan dan ukuran makro, sedang dalam ukuran mikro, sebuah koperasi itu dapat dikatakan efektif bilamana usaha koperasi dapat memberikan manfaat (benefit) bagi para anggotanya.
Dari fenomena tersebut, maka koperasi harus berkembang dalam suasana kemandirian. Artinya, berkembang atau tidaknya koperasi sangat tergantung seberapa kuat fundamen internal mendukung ketercapaian tujuan berkoperasi. Faktanya selama ini, baik koperasi yang berhasil maupun koperasi yang mengalami kegagalan, lebih banyak disebabkan oleh kerapuhan internal organisasi. Kalaupun ada konstribusi lingkungan strategis eksternal koperasi terhadap kegagalan koperasi, justru sering diakibatkan oleh ‘pisau bermata dua’ kebijakan yang digulirkan. Dengan demikian, hati-hati dengan perlibatan pihak luar, di luar institusi ekonomi, dalam penyelenggaraan organisasi koperasi. Tentu saja dengan tidak mengabaikan pentingnya sistem jaringan internal dan eksternal yang sangat dibutuhkan dalam kegiatan bisnis modern.
Ada 3 (tiga) syarat dasar yang dibutuhkan untuk keberlangsungan sebuah gerakan koperasi di Indonesia seperti diungkapkan oleh Prof. Dr. Rully Indrawan (2004:3-4) adalah: (a) tersedianya kepentingan usaha yang sama dari para anggota, (b) pemimpin yang kuat dan amanah, dan (c) manajemen yang profesional.
Pertama, di masa lalu banyak tumbuh koperasi di mana-mana, ‘bak cendawan di musim hujan’. Di tingkatan masyarakat fenomena itu dipacu oleh adanya peluang memperoleh berbagai fasilitas dari pemerintah bagi koperasi, setidak-tidaknya itu yang mereka dengar dan baca di media massa. Sementara di tingkat eksekutif, yakni penyebar fasilitas, jumlah kehadiran koperasi di wilayahnya merupakan salah satu indikator keberhasilan. Artinya semakin besar jumlah koperasi yang berhasil dilahirkan, semakin terang perjalananan karier politiknya. Dalam perjalanan selanjutnya koperasi seperti ini kehilangan arah, karena apa yang harus dioperasionalkan? Mereka tidak berangkat dari kebutuhan hidup nyata yang sama. Mereka pun tidak memiliki kesamaan dalam aktivitas usahanya. Yang terjadi kemudian, adalah koperasi yang mentereng di papan nama, namun kegiatan usahanya tidak ada. Kalaupun ada, tidak memiliki akses rasional dengan kepentingan anggota.
Bagi sebuah gerakan ekonomi rakyat, koperasi harus didukung oleh kebutuhan yang sama para anggota, dengan demikian partisipasi mereka dapat diharapkan. Tanpa itu, koperasi secara filosofis telah berganti menjadi jawatan karena peran pemerintah dan juga infra struktur politik lebih dominan. Faktanya di masa lalu, pemikiran itu tidak menghasilkan apa-apa, jadi jangan ulangi kesalahan serupa di masa yang akan datang. Penyerahan secara total kehidupan koperasi pada pemiliknya, yaitu anggota, secara akumulatif akan membentuk sebuah partisipasi sosial yang bersih dari rekayasa dan artificial.
Kedua, sebagai masyarakat yang memiliki karakter paternalistik, pimpinan merupakan faktor perekat kohesi sosial para anggota koperasi. Potensi usaha anggota dapat tergali secara baik bilamana adanya jaminan figur pimpinan yang amanah. Fenomena itu ternyata tidak hanya terjadi pada kasus-kasus koperasi di perdesaan, atau koperasi kemasyarakatan saja, namun faktanya juga terjadi di koperasi fungsional di perkotaan.
Pimpinan yang kuat dibutuhkan untuk mengarahkan koperasi dari jebakan demokrasi kebablasan, akibat penerapan prinsip satu orang satu suara. Pimpinan yang kuat juga dibutuhkan untuk menjadi jaminan transaksi. Kekuatan pemimpin koperasi bisa disebabkan oleh kharisma seseorang atau juga pendidikan dan pengalaman. Namun faktanya ciri kuat saja tidak cukup, karena harus diimbangi pula oleh sikapnya yang amanah. Pemimpin koperasi yang kuat kerap menjadi otoriter, nepotisme dan korup; sehingga dibutuhkan landasan moralitas. Pemimpin seperti inilah yang bisa menjadi penjamin keberlangsungan gerakan koperasi secara hakiki. Mereka bisa salah dalam mengambil keputusan, tetapi tidak keliru dalam niatnya.
Ketiga, manajemen profesional adalah jawaban pasti untuk menghadapi realitas bisnis dewasa ini. Koperasi berada dalam lingkungan bisnis yang penuh persaingan dan memperoleh sumberdaya ekonominya. Koperasi tidak lahir dari surga yang semuanya dapat diraih tanpa pengorbanan, namun harus tumbuh dan berkembang dalam suasana penuh konflik dan ketidakpastian. Manajemen profesional inilah yang juga dapat mengisi kelemahan teknis pimpinan yang kuat dan amanah.
Profesionalisme manajemen diukur oleh seberapa mampu ia dapat melakukan interaksi bisnisnya secara vertikal dan horizontal. Negosiasi dan melakukan perhitungan bisnis merupakan salah satu bentuk kemampuan fungsionalnya. Profil manajemen yang profesional dapat hadir di koperasi bila sistem organisasi memang kondusif untuk itu. Dalam arti, syarat pertama dan kedua harus lebih dahulu hadir sebagai pranata dalam gerakan koperasi.
Pengertian ekonomi rakyat muncul sebagai akibat adanya kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat. Adanya kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat tampak pada perbedaan pendapatan dan kesejahteraan yang mencolok antara satu kelompok dengan kelompok yang lain dalam masyarakat. Ada kelompok masyarakat yang tingkat pendapatan dan kesejahteraannya sangat tinggi, ada kelompok masyarakat yang pendapatan dan kesejahteraannya rendah, dan ada pula yang pendapatan dan kesejahteraannya sangat rendah atau miskin sekali. Kegiatan ekonomi masyarakat lapisan bawah inilah yang disebut ekonomi rakyat. Sampai saat ini memang belum ditemukan batasan ekonomi rakyat yang memuaskan semua pihak. Namun, pendekatan ekonomi rakyat dapat dikenal dari ciri-ciri pokoknya yang bersifat tradisional, skala usaha kecil, dan kegiatan atau usaha ekonomi bersifat sekadar untuk bertahan hidup (surivive).
Salah satu penyebabnya adalah kesenjangan akibat dari pemilikan sumber daya produksi dan produktivitas yang tidak sama di antara pelaku ekonomi. Kelompok masyarakat dengan pemilikan faktor produksi terbatas dan produktivitas rendah yang menghasilkan tingkat kesejahteraan rendah dihadapkan pada kelompok pelaku ekonomi maju, modern, berkembang dan kuat. Kesenjangan yang melebar menyebabkan terjadinya dikotomi di antara pelaku ekonomi kuat dengan pelaku ekonomi lemah.
Keadaan kesenjangan itu yang telah terjadi dan berlanjut dalam dimensi waktu sejak zaman pemerintah Belanda dikenal sebagai keadaan yang dualistis. Ini bukan hanya fenomena yang terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara berkembang lainnya. Dengan perjalanan waktu, terlebih lagi dengan kemajuan teknologi, perbedaan produktivitas makin tajam, sehingga menyebabkan seakan-akan ada pengotakan antara pelaku ekonomi penduduk asli yang lemah dan bersifat tradisional, ekonomi rakyat, dan ekonomi pendatang yang modern dan kuat.
Sampai sekarang dualisme dalam perekonomian Indonesia itu belum berhasil dihilangkan, meskipun integrasi sistem ekonomi tradisional ke dalam sistem ekonomi modern sudah semakin jauh berlangsung. Dualisme tersebut tidak mudah dihilangkan begitu saja karena menyangkut masalah penguasaan teknologi, pemilikan modal, akses ke pasar dan kepada sumber-sumber informasi serta keterampilan manajemen..
Konsep ekonomi rakyat yang kini dikenal luas telah menapaki jalan panjang berliku-liku. Selain Bung Hatta, beberapa pemikir yang belakangan gencar memperkenalkan dan memperjuangkan dilaksanakannya konsep ekonomi rakyat nyaris dapat dijumpai di banyak tempat dan setiap waktu. Meski demikian, eksistensi konsep ekonomi rakyat sebagai suatu kebijakan resmi pemerintah hingga kini timbul tenggelam karena ketidakpastian komitmen rezim yang berkuasa.
Sistem ekonomi rakyat ini jika diterapkan dengan sungguh-sungguh akan mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi perkembangan individu dan masyarakat Indonesia sesuai bakat dan kemampuan masing-masing. Namun dalam sistem ini, harus ada pula mekanisme yang dapat mengendalikan dan mengatasi ekses-ekses yang bersumber pada praktik monopolistik yang mungkin timbul. Di sinilah letak pentingnya pelaksanaan undang-undang tentang persaingan sehat (antipraktik monopoli) dan perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah. Tentunya dalam sebuah bingkai kemitraan usaha yang serasi dan produktif.
Intinya ekonomi rakyat adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat sesuai dengan UUD 1945 ayat 1 dan sila keempat Pancasila. Artinya, rakyat harus berpartisipasi penuh secara demokratis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan tidak menyerahkan begitu saja keputusan ekonomi kepada kekuatan atau mekanisme pasar. Adapun dalam kapitalisme, bukan rakyat yang berkuasa melainkan pemilikan modal.

C. Pembahasan
1. Prospek Koperasi
Menurut Thoby Mutis (1992:5-6) manfaat koperasi dapat dilihat dari dua lingkup prospek. Pertama, koperasi memacu internal benefit untuk anggotanya (manfaat intern), baik berupa manfaat ekonomis, seperti peningkatan tabungan, sumber kredit murah, peningkatan pendapatan akibat memperoleh sebagian sisa hasil usaha atas dasar partisipasi, pembelian input produksi dan barang lain secara lebih murah bila dibeli sendiri oleh setiap anggota, serta mendapatkan harga atau bagian harga yang adil disebut justum pretium yang pantas bagi hasil produksi anggota yang disalurkan melalui koperasi.
Sebagai business entity memurahkan transaksi ekonomi untuk kepentingan anggota, melindungi anggota koperasi dari pemerasan ekonomis yang terjadi dan dimunculkan oleh lembaga lain maupun yang muncul karena keserakahan oleh pelaku ekonomi lainnya.
Dalam teori pengembangan koperasi modern saat ini dipergunjingkan secara tajam tentang sinergi yang dapat dipacu oleh koperasi. Sinergi didefinisikan: ‘’The combined performance several entities can be greater than the sum of the contributions independently made by individual entities; Raut hasil gabungan dari beberapa unit lebih besar daripada hasil dari tiap unit bila mereka bekerja secara tersendiri.
Sering diberikan definisi sebagai penggabungan faktor-faktor plus supaya memberikan hasil yang lebih besar atau lebih baik atau lebih bermutu bila dibandingkan jika tiap-tiap entity (unit) bekerja sendiri secara terpisah satu dengan yang lain. Bahkan sinergi disimbolkan dengan dua tambah dua bukannya menjadi empat tetapi menjadi lima.
Selanjutnya Thoby Mutis (1992:6) mengatakan, pengambilan manfaat dari interaksi bersama dan saling bergantungan dalam memunculkan synergism itu merupakan kekuatan ekonomi modern masa kini. Ragam sinergi meliputi technological synergy, management synergy dan partisipatory synergy.
Kedua, sebagai economic entity yang memiliki social content (isian sosial), koperasi meningkatkan interaksi antarmanusia (human interaction) maupun interaksi sosial (social interaction) yang semakin bermutu bagi anggotanya untuk menggapai apa yang disebut human development (pengembangan sumber daya manusia seutuhnya). Selain itu, aktualisasi diri dalam semangat kebersamaan satu dengan yang lain, baik dalam meningkatkan mutu (self reliance) maupun dalam meningkatkan mutu kepercayaan diri dan keswadayaan secara bersama (collective self reliance) dapat berbentuk pendidikan langsung dan tak langsung kepada anggota-anggotanya untuk memperbaiki mutu kehidupan pribadi maupun anggota koperasi yang dari waktu ke waktu memacu kebersamaan.
Manfaat sosial seperti peningkatan rasa solidaritas sosial di kalangan anggota, kekompakan anggota yang semakin serasi (social cohesiviness), kepuasan kelompok secara bersama yang tampak, peningkatan bagian dari pendapatan koperasi yang didistribusikan untuk kepentingan para anggota terutama anggota yang mendapat kesulitan dan musibah.
Kecuali itu, koperasi dapat memacu external benefit (manfaat ke luar), yakni kepada kalangan bukan anggota dalam batas tertentu sesuai dengan lingkup prinsip kerja koperasi. Antara lain, berupa penciptaan situasi dan kondisi sehingga manfaat koperasi di dalam menghindarkan pemerasan ekonomis yang terjadi, karena monopoli ataupun oligopoli dapat terhindarkan, juga pelayanan lain yang dapat dipacu agar masyarakat sekitar dapat pula menggunakan pelayanan ekonomis koperasi untuk mengatasi kesulitan ekonomi maupun meningkatkan pendapatan.
Kesejahteraan masyarakat luas dan bersama merupakan dasar dari pengembangan koperasi Indonesia. Suatu keyakinan yang muncul bahwa koperasi yang dapat menciptakan kesejahteraan bagi para anggotanya akan dapat pula meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. Kesejahteraan masyarakat luas dapat diwujudkan, antara lain, bila kesengsaraan ekonomis dan derajat hidup kalangan miskin dan lemah dapat dihilangkan. Pengangguran dapat dicegah, distribusi pendapatan dan kekayaan dapat dimekarkan, eksploitasi ekonomis dapat dihindarkan secara terus-menerus. Kecuali itu perlu ada kepastian iklim usaha ekonomis (organizational climate) sehingga hal-hal di atas dapat diwujudkan dari waktu ke waktu secara lebih baik dan berdayaguna melalui penataan redistribution with growth/pertumbuhan melalui pemerataan.
Latar belakang sejarah perkoperasian membeberkan bahwa lembaga koperasi merupakan badan usaha yang melindungi kepentingan kaum miskin dan lemah. Dalam hal ini, kata koperasi dan rakyat tidak dapat terpisahkan. Cooperative dan people adalah dua kata kunci yang telah melekat amat erat. Dari literatur kuno maupun modern tentang koperasi sering dijumpai istilah, koperasi kredit yang sering disebut people’s bank, dan koperasi konsumsi yang disebut people’s buying club.
Semuanya itu menampakkan bahwa dari latar belakang sejarah serta teori pembentukan koperasi senantiasa dikaitkan dengan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin dan lemah. Kata people dipakai untuk menghindari kesan elite dan juga untuk menunjukkan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang melindungi anggotanya dari penghisapan kalangan elite ekonomis, dengan cara memperkuat posisi anggota koperasi secara bersama dalam melakukan tawar-menawar ekonomis dan memacu peningkatan potensi ekonomi anggota secara bersama untuk mencapai kesejahteraan para anggota.
Hal di atas sejalan dengan sendi-sendi dasar koperasi seperti yang tercantum dalam The Rochdale Principles, yaitu:
a. Keanggotaan terbuka secara sukarela, tak ada diskriminasi keyakinan dan warna kulit;
b. Setiap anggota berhak atas satu suara;
c. Surplus koperasi dibagi berdasarkan jasa atau keaktifan dan partisipasi anggota (penataan patronage refund);
d. Uang yang dimasukkan sebagai modal koperasi mendapat balas jasa atas pemanfaatannya;
e. Netral terhadap agama dan politik;
f. Berniaga atas dasar tunai;
g. Harga, mutu, pelayanan, penataan organisasi tidak merugikan anggota; dan
h. Mendidik anggota secara terus-menerus tentang hakikat dan eksistensi koperasi.
Di Amerika Serikat dan Canada, prinsip dasar koperasi sebagai lembaga ekonomi yang menggerakkan kepentingan ekonomi bersama juga ditekankan memacu isian sosial antara lain:
1) Autonomous conrol (menekankan kntrol otomatis dari para anggota)
2) Equitable control (control bersama yang terlihat dalam pembagian hasil secara adil dari penggunaan sumber daya koperasi, sesuai keaktifan para anggota)
3) Mutuality motivation (adanya ‘kesalingan’ dalam memberi motivasi yang pantas dengan kejujuran, partisipasi yang aktif dan leterbukaan yang terus-menerus)
4) Evolutionary growth (pertumbuhan koperasi baik dalam arti ekonomis maupun sosial tidak merupakan suatu pekerjaan tergesa-gesa karena membutuhkan proses pendidikan yang berjalan secara bertahap serta mantap).
Hal-hal yang dikemukakan di atas itu juga sejalan dengan yang dikatakan oleh Moh. Hatta bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum yang lemah ekonominya, berdasarkan selfhelp dan tolong-menolong antar anggotanya, yang berdasarkan rasa percaya diri. Beliau juga mengatakan bahwa dalam implementasi pasal 33 UUD 1945, koperasi mulai membangun dari bawah, melaksanakan dahulu yang kecil, yang rapat pertaliannya dengan keperluan hidup rakyat sehari-hari dan berangsur-angsur meningkatkan ke atas.
Hal itu sepaham dengan imbauan pada awal pengembangannya, yakni koperasi sebagai the small is beautiful, pada pengembangkan selanjutnya, melalui penataan aneka ragam efisiensi akan menjadi the greater is better and powerful. Dalam hal ini, penerapan ekonomi skala besar (the lawof large number)dari teori ekonomi dapat digunakan sehingga biaya dapat direndahkan dan secara makno dapat memberikan kontribusi terhadap penataan ekonomi biaya rendah (low cost economy) dalam masyarakat.
Meskipun demikian, penataan skala besar itu perlu bertahap karena kalangan miskin/lemah dalam masyarakat kita telah terbiasa memekarkan usaha dalam skala kecil. Oleh karena itu, mobilisasi yang cepat tanpa dasar pijakan yang memadai dapat menghasilkan dampak yang negatif bahkan bisa menjadi bumerang. Sebagai contoh, warga desa lebih sukses membina arisan yang kecil-kecil daripada mengembangkan simpan-pinjam yang cepat dalam Koperasi Unit Desa.
Koperasi merupakan lembaga usaha bersama yang terdiri dari orang-orang seperti produsen kecil, konsumen kecil/lemah yang bergabung secara sukarela dan menumbuhkan ekonomi tersendiri untuk mencapai tujuan bersama dengan saling mempersatukan dan menukarkan kontribusinya melalui usaha ekonomi yang bersifat kolektif sehingga merupakan satu-kesatuan yang kuat dan mandiri serta tidak dapat dieksploitasikan oleh lembaga atau kekuatan ekonomi lainnya.

2. Ekonomi Rakyat
Di beberapa Negara maju dan kaya, penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan lazimnya mendapat bantuan berupa jaminan sosial. Mereka menerima sebagian uang untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar secara wajar. Bagi negara-negara sedang berkembang khususnya negara-negara yang terkena dampak krisis moneter dan ekonomi masih jauh kemungkinannya untuk memberi bantuan dana rutin bagi penduduk miskin. Pendekatan yang lebih sesuai adalah memberdayakan penduduk miskin dalam pengembangan perspektif pengembangan ekonomi rakyat dan ketahanan nasional.
Istilah pemberdayaan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah empowerment yang berasal dari kara empower yang berarti to give official authority or legal power to, atau sinonim dengan istilah enable (WSNCD, 1967:271). Istilah enable berarti (a) to make able (to make able a person to earn a living; (b) to make possible, practical or easy, atau sinonim dengan istilah empower, mean to make one able to do something (WSNCD, 1967:272). Dengan demikian makna pemberdayaan pertama adalah memberikan otoritas resmi, atau membuat seseorang itu sanggup mengerjakan sesuatu, contohnya sanggup menghasilkan pendapatan sendiri guna menunjang kehidupannya. Atau membuat sesuatu itu mungkin, secara praktis atau mudah dikerjakan. Kedua membuat seseorang sanggup mengerjakan sesuatu yang sebelumnya tidak dilakukan.
Strategi pengembangan ekonomi rakyat menurut Julius Bobo (2003:151-166) antara lain: (1) memberdayakan sektor informal; (2) pertanian sebagai leading sector; (3) pengembangan koperasi; (4) politik pertanahan dan ekonomi rakyat; (5) pengembangan kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan.
Sektor informal merupakan urat nadi kehidupan ekonomi jutaan rakyat kecil, baik di desa maupun di kota. Oleh karena itu sektor ini bukan saja sumber mata pencaharian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tetapi juga menyediakan secara sangat luas lapangan kerja bagi mereka yang kurang terdidik. Dengan demikian, sektor ini merupakan denyut kehidupan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat strategis dalam upaya peningkatan derajat kemakmuran rakyat kecil, termasuk juga upaya pengentasan masyarakat dari kemiskinan. Sebagai golongan masyarakat bahwa, mereka senantiasa terjebak dalam lingkaran setan kemiskinan karena tiadanya modal dan akses ke sumber pendanaan dan peluang usahanya pun rata-rata minim, di mana penghasilan yang diperoleh hanya cukup untuk kehidupan subsistensi. Meskipun begitu, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal pada umumnya telah mampu membuktikan eksistensi dan peranannya sebagai urat nadi lehidupan ekonomi jutaan rakyat kecil, baik di desa maupun di kota. Secara fungsional, sektor ini mampu mengemban tiga peranan penting, yaitu sebagai penyedia kebutuhan pokok untuk masyarakat yang kurang mampu dengan harga yang terjangkau. Kemudian, menyerap tenaga dan angkatan kerja, terutama yang kurang dan tidak terdidik yang selama ini menghuni kota akibat urbanisasi yang tidak terkontrol. Peranan lainnya sebagai pemegang salah satu mata rantai pemasaran, yaitu sebagai pengecer. Dengan ketiga peran itu, PKL merupakan penopang utama kehidupan masyarakat, terutama di perkotaan. Oleh karena itu, bagi pemerintah keberadaan pedagang kaki lima merupakan tantangan untuk mengembangkan dan mengatur mereka, bukan untuk menghapus mereka.
Pertanian sebagai leading sector, kini munculnya kecenderungan kuat untuk mengembangkan sektor ekonomi yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif dalam menghadapi pasar global dengan ekonomi yang resource based, terutama yang berbasiskan sumberdaya alam pertanian. Wajarlah jika pengembangan agrobisnis dan agroindustri ditempatkan sebagai leading sector, terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi rakyat. Pergeseran ini dimaksudkan agar pertanian tidak hanya ditempatkan sebagai penyangga untuk terjadi great leap forward, baik dalam kerangka penerapan strategi ‘industri berspektrum luas’ (akhirnya lebih banyak bersifat foot lose industry maupun isndustri high-tech yang rakus devisa), yang semua itu tidak menimbulkan pendalaman struktur ekonomi dan industri. Hal ini terjadi karena industri tersebut tidak memiliki kaitan yang signifikan dengan dunia pertanian sebagai dasar bangunan ekonomi nasional.
Pengembangan koperasi, gagasan untuk membangunan dan mengembangkan koperasi sebagai watak perekonomian di Indonesia tidak dapat dilepaskan kaitannya dari upaya membangun basis ekonomi rakyat. Gerakan ekonomi koperasi agaknya dikonsepsikan juga untuk membendung merajalelanya pengarus sistem kapitalisme yang eksploitatif dan merusak tatanan pergaulan kekeluargaan dan bangsa Indonesia. Pada umumnya perkembangan koperasi di Indonesia banyak yang mengalami stagnasi atau jalan di tempat sehingga eksistensinya seperti pemeo ‘hidup segan mati tak mau’. Kondisi seperti itu, di samping karena faktor political will pemerintah yang tidak konsisten dan tidak berpihak pada pengembangan dan pemberdayaan koperasi, karena kondisi internal koperasi yang rapuh.
Sampai sejauh ini eksistensi koperasi masih tenggelam dalam arus perkembangan ekonomi global yang kapitalistik, di tengah kekuatan konglomerat dan BUMN sehingga sepertinya eksistensi itu dipaksakan untuk bertahan, kendati seandainya dihilangkanpun tidak akan berpengaruh bagi perkembangan ekonomi tanah air kita. Namun yang terjadi sekarang adalah koperasi dipertahankan seolah-olah hanya sebagai legitimasi konstitusi. Negara tampaknya tidak mampu mempertahankan kebijakan politik ekonomi yang berpihak pada upaya mengembangkan sistem ekonomi koperasi kendati sudah ada satu kementerian khusus yang mengurusinya.
Dalam menghadapi krisis ini, institusi koperasi merupakan alternatif kelembagaan yang baik karena beberapa alasan sosial sebagai berikut: (1) koperasi merupakan kumpulan orang yang berorientasi kepada kesejahteraan bersama. Artinya, dengan koperasi diharapkan akan terbentuk pembangunan yang berasal dari bawah atau dari masyarakat sendiri; (2) hubungan yang erat antara anggota koperasi dengan koperasinya tersebut dapat menimbulkan kinerja yang berkelanjutan dalam pengembangan ekonomi. Melalui koperasi dapat dikembangkan jaringan pemasaran yang lebih luas dan lebih tertata dengan baik. Di samping itu, melalui koperasi dapat pula dikembangkan suatu sistem pembiayaan atau permodalan untuk mengembangkan usaha kecil atau menumbuhkan usaha kecil yang notabene jumlahnya selalu bertambah. Hal yang sama seperti pengadaan pelatihan manajemen, dapat dilakukan pula oleh koperasi.
Politik pertanahan dan ekonomi rakyat, seperti halnya negara-negara berkembang pada umumnya, Indonesia masih terbelenggu juga oleh struktur sosial yang pincang dan eksploitatif. Misalnya, dalam bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Oleh karena itu, setiap upaya pengembangan ekonomi rakyat harus dilakukan juga melalui perubahan fundamental terhadap struktur sosial dan penguasaan aset ekonominya. Jadi mutlak diperlukan restrukturisasi sosial, terutama restrukturisasi kekuasaan dan restrukturisasi penguasaan (pemilikan) aset ekonomi, seperti tanah. Tujuannya agar transformasi ekonomi dapat berjalan bersamaan dengan transformasi social. Dalam hal ini, sumber ekonomi akan ditujukan sebagian besar untuk keperluan rakyat banyak. Oleh karena itu, sebuah pemikiran pembangunan harus menganut pemihakan yang jelas dalam tujuan sosialnya sehingga jelas muatan ideologi yang dikandungnya. Biar bagaimanapun, tidak ada suatu sistem ekonomi yang tidak disertai dengan suatu tujuan sosial atau ideologi yang menyertainya. Adapun beberapa agenda reformasi pertanahan untuk memberdayakan petani dari keterpenjaraan hidupnya yang semakin susah antara lain: (1) meningaktkan daya beli petani melalui cara-cara berikut: menaikkan harga jual hasil pertanian, mempermudah pemberian kredit, menurunkan suku bunga pinjaman, serta memperlancar distribusi dan pemasaran hasil pertanian. Kenaikan harga akan memungkinkan petani produsen dapat menikmati peningkatan kesejahteraan. Di samping itu, kenaikan harga beras tersebut akan merangsang produksi bagi petani yang sangat dibutuhkan untuk mempertahankan swasembada beras; (2) menurunkan berbagai biaya pengolahan pertanian dengan berbagai cara dan upaya, misalnya dengan memberikan subsidi pada pupuk, memberikan kemudahan kredit modal kerja untuk memberantas calo lintah darat, serta menurunkan biaya produksi lainnya seperti biaya sewa traktor dan transportasi; (3) memperjuangkan hak petani penggarap guna memperoleh bagi hasil yang adil dan memadai untuk hidupnya. Dengan cara ini diharapkan terjadi pola hubungan antara pemiliki tanah dengan buruh dan penggarap secara adil dan proporsional. Bersamaan dengan itu, penggarap diupayakan mendapatkan tanah yang cukup untuk usaha taninya. Caranya adalah dengan mengusahakan tanah yang terlantar melalui mekanisme hukum yang adil dan saling menguntungkan antar berbagai pihak. Di sini letak strategis pelaksanaan reformasi pertanahan bagi upaya pemberdayaan petani. Tanpa reformasi pertanahan, setiap upaya yang dimaksudkan untuk mensejahterakan petani hanya akan menyentuh kulit luar permasalahan petani karena masalah utama petani adalah soal penguasaan tanah dan akses pendanaan.
Pengembangan kualitas SDM dan kelembagaannya, semua upaya yang menyangkut pengembangan ekonomi rakyat pasti akan bersentuhan dengan kelompok masyarakat miskin dan lemah. Miskin dan lemah tersebut bukan hanya dalam akses modal, manajemen usaha, dan sumber daya manusia, tetapi meliputi pula pengembangan aspek institusi kelembagaan, pembinaan, pengembangan, dan fasilitas alokasi, serta investasi. Dari besarnya potensi itu seharusnya semakin mendorong tekad untuk memberdayakan ekonomi rakyat guna mengejar berbagai ketertinggalan dari bangsa lain di dunia yang sudah lebih maju ekonominya. Menurut Julius Bobo (2003:167-168) langkah nyata untuk mewujudkan ekonomi rakyat antara lain. Pertama, segera mendorong percepatan perubahan struktur dalam upaya memperkuat kedudukan dan peran ekonomi rakyat dalam perekonomian nasional, misalnya bagi masyarakat petani karena salah satu modal produktifnya adalah tanah, kebijakan pemilikan dan penguasaan. Untuk itu penggunaan tanah harus menjadi egenda penting dalam melindungi dan memajukan ekonomi rakyat. Dengan demikian harus dicegah proses pemilikan tanah yang makin mengecil agar tanah dapat dioptimalkan pengusahaannya. Kedua, menjaga stabilitas dan pengelolaan ekonomi makro agar mampu menunjang kemajuan ekonomi rakyat, misalnya pertumbuhan dan sinambung atau berjalan seiring dengan pemerataan. Ketiga, mengarahkan semua proses industrialisasi pada kawasan yang tepat secara terpadu dan koordinatif melalui pembuatan tata ruang yang memperhatikan sungguh-sungguh kepentingan pengembangan ekonomi rakyat. Keempat, reformasi kebijakan ketenagakerjaan. Kelima, pengembangan kualitas sumber daya manusia secara terus-menerus.

D. Kesimpulan
Berdasarkan beberapa uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Prospek koperasi di Indonesia antara lain: sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat; alat pendemokrasian ekonomi sosial; sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia dan; alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
2. Pertumbuhan perusahaan koperasi dapat dicapai melalui pertumbuhan kegiatan usaha ekonomi para anggotanya; peningkatan intensitas hubungan bisnis yang dilakukan dengan para anggotanya; peningkatan jumlah anggota dan; peningkatan usaha yang dilakukan dengan bukan anggota.
3. Strategi pemberdayaan ekonomi rakyat dapat dilakukan melalui pemberdayaan sektor informal; pertanian sebagai leading sector; pengembangan koperasi; politik pertanahan dan ekonomi rakyat; pengembangan kualitas sumber daya manusia dan kelembagaannya.
4. Pengembangan ekonomi rakyat perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kemampuan permodalan, pengembangan usaha dan pemantapan kelembagaan usaha bersama.


Diposkan oleh Endang Komara's Blog di 06:57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar