Senin, 22 Maret 2010

Pemanfaatan Pekarangan Rumah

Pemanfaatan Pekarangan Rumah

Pemanfaatan pekarangan yang ada disekitar rumah dapat meningkatkan kesehatan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia baik yang ada didesa maupun dikota, dengan membahas antara lain soal pemahaman masyarakat tentang lahan pekarangan, pemahaman tentang budidaya tanaman pekarangan.
Sebagian masyarakat kurang memperhatikan lahan pekarangan yang ada disekitar rumahnya, mereka menganggap lahan pekarangan tersebut hanya merupakan bagian dari lahan rumah mereka yang dianggap biasa dan tidak begitu berarti.
Masyarakat sebagian tinggal di pedesaan dan umumnya luas lahan pekarangan yang ada di sekitar rumahnya antara 0,1-0,5 hektar terutama masyarakat yang ada di luar pulau jawa umumnya mempunyai pekarangan yang lebih luas dari masyarakat yang ada di pulau Jawa.
Untuk di kota besar, umumnya luas pekarangan relative lebih kecil berkisar antara 20 meter sampai 100 meter. Lahan pekarangan yang luasnya terbatas pun, relative sempit misalnya 20 meter masih dapat dimanfaatkan untuk tanaman pekarangan yang berguna bagi pemilik lahan pekarangan itu sendiri.
Bila masyarakat menyadari lahan pekarangan yang ada disekitar rumahnya bila dimanfaatkan berguna bagi kesehatan dan meningkatkan kesejahteraannya, maka keseluruhan lahan pekarangan yang belum dimanfaatkan seluas 5,4 juta hektar akan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi meningkatkan kesehatan dan pendapatan masyarakat.
Jika dirata-ratakan, tanaman pekarangan memberikan hasil 1juta/hektar/4 bulan maka lahan pekarangan yang belum dimanfaatkan bila secara keseluruhan dimanfaatkan masyarakat maka hasil yang diperoleh masyarakat dari pemanfaatan lahan pekarangan adalah sebesar 5,4 juta hektar x Rp.1.000.000=Rp.54 triliun/4 bulan.
Bila kita lihat dalam satu keluarga diperoleh misalnya penghasilan dari tanaman pekarangannya rata-rata 0,1 hektar x Rp.1.000.000= Rp.100.000/4 bulan, maka tiap keluarga rata-rata/bulan dapat menekan biaya untuk kebutuhan hidupnya Rp.25.000 dengan tidak membeli sayuran tertentu karena telah tersedia dari pemanfaatan tanaman pekarangan yang dimiliknya.

OLeh: H.Ibrahim Saragih (Penyuluh Pertanian)
AGROINDONESIA, VOL.VI, NO.284, 19-25 JANUARI 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar